Konferensi Internasional, Tak Semewah yang Dibayangkan
Belakangan publik dihebohkan oleh kasus
konferensi ilmiah berlabel internasional yang berlangsung serampangan. Makalah
bikinan kecerdasan buatan, tanpa riset sungguhan, bisa lolos dan mendapat letter
of acceptance, sementara guru besar dan kampus tercatut namanya.
Investigasi itu juga mendapati konferensi lain dalam rangkaian yang sama.
Beberapa waktu sebelumnya, publik juga sempat dihebohkan dugaan pemalsuan
identitas dan riset oleh sejumlah peserta asal Indonesia di sebuah forum ilmiah
bergengsi di luar negeri. Dua kasus itu berbeda karakter, tetapi memicu reaksi
yang sama, yaitu "keterkejutan" dan heboh di media sosial dan banyak
dijadikan konten seolah-olah publikasi di dunia pendidikan tinggi sedang “gawat
darurat”. Konferensi internasional selama ini dibayangkan sebagai forum elite
yang otomatis menjamin mutu riset dan mengangkat status akademik
penyelenggaranya.
Bayangan itu perlu diluruskan. Kekeliruan cara
pandang ini, menariknya, sebenarnya sudah lama disadari oleh kebijakan
pendidikan tinggi. Kebijakan itu bahkan sudah bergerak lebih jauh. Nilai
konferensi internasional secara konkret jauh lebih rendah dibandingkan jurnal
dalam sistem penghargaan karier akademisi.
Perlu ditegaskan lebih dulu bahwa label
internasional bukan jaminan mutu. Konferensi ilmiah pada dasarnya forum
pertemuan periset dan akademisi. Forum ini dipakai untuk bertukar gagasan dan
membangun jejaring, bukan mekanisme validasi riset. Dulu, daya tarik sebuah
konferensi ilmiah terletak pada kehadiran pembicara kunci dan pembicara
undangan yang berkompeten di bidangnya. Kehadiran mereka membuka kesempatan
memperoleh wawasan baru dan berdiskusi langsung dengan mereka. Perkembangan
selanjutnya, daya tarik konferensi juga pada luaran prosiding, khususnya yang terindeks
Scopus. Prosiding menyediakan jalur publikasi yang dianggap lebih mudah
dibanding jurnal dengan proses telaah sejawat yang ketat, sehingga banyak
diminati periset muda.
Penyelenggara konferensi sangat beragam, mulai
dari asosiasi keilmuan, kampus, lembaga riset, hingga organisasi lain.
Keragaman ini membuat standar seleksinya pun ikut bervariasi. Sebagian
konferensi yang menjanjikan luaran prosiding menerapkan telaah ketat sebelum
makalah diterima. Sebagian lain hanya memeriksa kesesuaian tema secara
administratif. Status "internasional" umumnya hanya mencerminkan
cakupan peserta dari berbagai negara, atau bahkan sekadar cakupan narasumber
yang diundang. Status itu bukan jaminan bahwa setiap makalah yang tampil telah
melalui uji mutu yang layak.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi (Kemdiktisaintek) bahkan sudah merumuskan indikator resmi untuk
mengenali konferensi "predator" semacam ini. Indikator itu mencakup
beberapa hal. Tema konferensi biasanya dibuat terlalu luas agar bisa menampung
topik apa saja. Nama pakar sering dicantumkan tanpa konfirmasi yang jelas.
Proses telaah sejawat nyaris tidak ada. Profil panitia penyelenggara pun
umumnya tidak jelas rekam jejaknya. Kehadiran indikator resmi semacam ini punya
makna penting. Persoalan konferensi "abal-abal" bukan sekadar
kekhawatiran publik yang berlebihan. Persoalan ini sudah menjadi perhatian
serius otoritas pendidikan tinggi sendiri.
Luaran konferensi berupa prosiding pun punya
kedudukan berbeda dari jurnal. Kedudukan ini tercermin dalam hierarki publikasi
ilmiah di mana proses seleksi jurnal jauh lebih ketat. Pengakuan akademik
terhadap prosiding tidak setara dengan jurnal. Kesenjangan itu bukan sekadar
formalitas administratif, melainkan cerminan sejauh mana sebuah karya telah
teruji secara ilmiah sebelum diterbitkan.
Prosiding sendiri punya beberapa bentuk
penerbitan. Sebagian terbit sebagai buku ber-ISBN. Sebagian lain terbit sebagai
terbitan berkala ber-ISSN, bahkan ada yang terindeks Scopus. Kualitas prosiding
sangat bergantung pada penyelenggara konferensi, mekanisme seleksi yang
diterapkan, dan mitra penerbit yang terlibat. Sebagian konferensi bekerja sama
dengan penerbit internasional bereputasi. Penerbit ini biasanya menerapkan
proses review lanjutan setelah konferensi selesai. Naskah yang sudah
dipresentasikan pun masih harus melalui tahap revisi sebelum akhirnya
diterbitkan, terutama untuk prosiding yang terindeks Scopus. Mekanisme berlapis
semacam ini membuat peluang riset bermasalah lolos ke tahap akhir menjadi lebih
kecil, dibandingkan ketika riset itu masih sebatas presentasi di forum
konferensi.
Kebijakan Kemdiktisaintek sendiri, pada
kenyataannya, sudah lebih dulu tidak memperlakukan konferensi internasional
sebagai capaian istimewa. Hal ini yang sering luput dari persepsi publik.
Pemerintah, lewat kebijakan penilaian angka kredit dosen, tidak menempatkan
artikel prosiding, termasuk yang terindeks Scopus, tidak bisa dipakai sebagai
syarat khusus kenaikan jabatan akademik dosen, khususnya lektor kepala dan
profesor. Artikel prosiding hanya dinilai sebagai unsur penambah angka kredit.
Bobotnya pun jauh lebih rendah dibanding artikel jurnal. Arah kebijakan riset
di Kemdiktisaintek dalam beberapa tahun terakhir juga bergeser. Dulu, prosiding
menjadi salah satu luaran wajib pada skema riset tertentu. Kini, perhatian
lebih diarahkan ke publikasi jurnal. Penganggaran untuk luaran konferensi pun
makin ketat.
Publik mungkin masih menganggap konferensi
internasional sebagai puncak prestise akademik. Kebijakan yang mengatur karier
akademisi justru sudah lebih dulu menurunkan nilainya. Kesenjangan antara
persepsi publik dan kebijakan resmi inilah yang perlu diluruskan.
Pertanyaannya kemudian, siapa sebenarnya segmen
yang masih berminat mengikuti konferensi semacam ini. Dosen dan peneliti
cenderung makin kurang berminat, karena bobot angka kreditnya rendah dan syarat
kenaikan jabatan kini lebih berorientasi jurnal. Kampus pun selektif
mendelegasikan dosennya mengingat biayanya tidak murah. Kelompok yang masih
relatif terdorong justru mahasiswa pascasarjana, karena sebagian kampus
mewajibkan mereka ikut konferensi sebagai syarat studi, baik lewat publikasi
prosiding maupun sekadar berpartisipasi. Tekanan itu membuka celah jalan pintas
yang sama seperti kasus-kasus yang belakangan ramai diperbincangkan.
Persoalan ini pada akhirnya perlu ditempatkan
secara proporsional. Kasus makalah bodong yang lolos, atau dugaan pemalsuan
riset oleh peserta, memang layak dikritik dan perlu direspons serius oleh
institusi terkait, tetapi tidak semestinya digeneralisasi menjadi tuduhan
terhadap mutu ilmuwan Indonesia secara keseluruhan. Anggapan berlebihan bahwa label
"internasional" pada sebuah konferensi setara dengan validasi ilmiah
tertinggi juga perlu diluruskan, karena nilai sebuah konferensi ilmiah,
sebagaimana tercermin dalam kebijakan angka kredit dan arah riset nasional,
memang tidak “semewah” yang selama ini dibayangkan.
Publik, dosen, dan mahasiswa perlu menyesuaikan cara pandang ini. Konferensi internasional layak diikuti sebagai forum bertukar gagasan dan memperluas jejaring, bukan dikejar seolah itu puncak validasi ilmiah atau jalan pintas menuju prestise akademik. Barangkali fokus ke depan kembali ke esensi awal konferensi, yaitu menyerap paparan narasumber kunci dan pembicara undangan yang kompeten, bukan mengejar luaran prosiding semata. Ekspektasi yang keliru soal luaran inilah yang justru membuka celah bagi konferensi predator untuk terus tumbuh subur.
AI Hamzani (Guru Besar Hukum Pidana)