HEADLINE NEWS
Konferensi Internasional, Tak Semewah yang Dibayangkan

Belakangan publik dihebohkan oleh kasus konferensi ilmiah berlabel internasional yang berlangsung serampangan. Makalah bikinan kecerdasan buatan, tanpa riset sungguhan, bisa lolos dan mendapat letter of acceptance, sementara guru besar dan kampus tercatut namanya. Investigasi itu juga mendapati konferensi lain dalam rangkaian yang sama. Beberapa waktu sebelumnya, publik juga sempat dihebohkan dugaan pemalsuan identitas dan riset oleh sejumlah peserta asal Indonesia di sebuah forum ilmiah bergengsi di luar negeri. Dua kasus itu berbeda karakter, tetapi memicu reaksi yang sama, yaitu "keterkejutan" dan heboh di media sosial dan banyak dijadikan konten seolah-olah publikasi di dunia pendidikan tinggi sedang “gawat darurat”. Konferensi internasional selama ini dibayangkan sebagai forum elite yang otomatis menjamin mutu riset dan mengangkat status akademik penyelenggaranya.

Bayangan itu perlu diluruskan. Kekeliruan cara pandang ini, menariknya, sebenarnya sudah lama disadari oleh kebijakan pendidikan tinggi. Kebijakan itu bahkan sudah bergerak lebih jauh. Nilai konferensi internasional secara konkret jauh lebih rendah dibandingkan jurnal dalam sistem penghargaan karier akademisi.

Perlu ditegaskan lebih dulu bahwa label internasional bukan jaminan mutu. Konferensi ilmiah pada dasarnya forum pertemuan periset dan akademisi. Forum ini dipakai untuk bertukar gagasan dan membangun jejaring, bukan mekanisme validasi riset. Dulu, daya tarik sebuah konferensi ilmiah terletak pada kehadiran pembicara kunci dan pembicara undangan yang berkompeten di bidangnya. Kehadiran mereka membuka kesempatan memperoleh wawasan baru dan berdiskusi langsung dengan mereka. Perkembangan selanjutnya, daya tarik konferensi juga pada luaran prosiding, khususnya yang terindeks Scopus. Prosiding menyediakan jalur publikasi yang dianggap lebih mudah dibanding jurnal dengan proses telaah sejawat yang ketat, sehingga banyak diminati periset muda.

Penyelenggara konferensi sangat beragam, mulai dari asosiasi keilmuan, kampus, lembaga riset, hingga organisasi lain. Keragaman ini membuat standar seleksinya pun ikut bervariasi. Sebagian konferensi yang menjanjikan luaran prosiding menerapkan telaah ketat sebelum makalah diterima. Sebagian lain hanya memeriksa kesesuaian tema secara administratif. Status "internasional" umumnya hanya mencerminkan cakupan peserta dari berbagai negara, atau bahkan sekadar cakupan narasumber yang diundang. Status itu bukan jaminan bahwa setiap makalah yang tampil telah melalui uji mutu yang layak.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bahkan sudah merumuskan indikator resmi untuk mengenali konferensi "predator" semacam ini. Indikator itu mencakup beberapa hal. Tema konferensi biasanya dibuat terlalu luas agar bisa menampung topik apa saja. Nama pakar sering dicantumkan tanpa konfirmasi yang jelas. Proses telaah sejawat nyaris tidak ada. Profil panitia penyelenggara pun umumnya tidak jelas rekam jejaknya. Kehadiran indikator resmi semacam ini punya makna penting. Persoalan konferensi "abal-abal" bukan sekadar kekhawatiran publik yang berlebihan. Persoalan ini sudah menjadi perhatian serius otoritas pendidikan tinggi sendiri.

Luaran konferensi berupa prosiding pun punya kedudukan berbeda dari jurnal. Kedudukan ini tercermin dalam hierarki publikasi ilmiah di mana proses seleksi jurnal jauh lebih ketat. Pengakuan akademik terhadap prosiding tidak setara dengan jurnal. Kesenjangan itu bukan sekadar formalitas administratif, melainkan cerminan sejauh mana sebuah karya telah teruji secara ilmiah sebelum diterbitkan.

Prosiding sendiri punya beberapa bentuk penerbitan. Sebagian terbit sebagai buku ber-ISBN. Sebagian lain terbit sebagai terbitan berkala ber-ISSN, bahkan ada yang terindeks Scopus. Kualitas prosiding sangat bergantung pada penyelenggara konferensi, mekanisme seleksi yang diterapkan, dan mitra penerbit yang terlibat. Sebagian konferensi bekerja sama dengan penerbit internasional bereputasi. Penerbit ini biasanya menerapkan proses review lanjutan setelah konferensi selesai. Naskah yang sudah dipresentasikan pun masih harus melalui tahap revisi sebelum akhirnya diterbitkan, terutama untuk prosiding yang terindeks Scopus. Mekanisme berlapis semacam ini membuat peluang riset bermasalah lolos ke tahap akhir menjadi lebih kecil, dibandingkan ketika riset itu masih sebatas presentasi di forum konferensi.

Kebijakan Kemdiktisaintek sendiri, pada kenyataannya, sudah lebih dulu tidak memperlakukan konferensi internasional sebagai capaian istimewa. Hal ini yang sering luput dari persepsi publik. Pemerintah, lewat kebijakan penilaian angka kredit dosen, tidak menempatkan artikel prosiding, termasuk yang terindeks Scopus, tidak bisa dipakai sebagai syarat khusus kenaikan jabatan akademik dosen, khususnya lektor kepala dan profesor. Artikel prosiding hanya dinilai sebagai unsur penambah angka kredit. Bobotnya pun jauh lebih rendah dibanding artikel jurnal. Arah kebijakan riset di Kemdiktisaintek dalam beberapa tahun terakhir juga bergeser. Dulu, prosiding menjadi salah satu luaran wajib pada skema riset tertentu. Kini, perhatian lebih diarahkan ke publikasi jurnal. Penganggaran untuk luaran konferensi pun makin ketat.

Publik mungkin masih menganggap konferensi internasional sebagai puncak prestise akademik. Kebijakan yang mengatur karier akademisi justru sudah lebih dulu menurunkan nilainya. Kesenjangan antara persepsi publik dan kebijakan resmi inilah yang perlu diluruskan.

Pertanyaannya kemudian, siapa sebenarnya segmen yang masih berminat mengikuti konferensi semacam ini. Dosen dan peneliti cenderung makin kurang berminat, karena bobot angka kreditnya rendah dan syarat kenaikan jabatan kini lebih berorientasi jurnal. Kampus pun selektif mendelegasikan dosennya mengingat biayanya tidak murah. Kelompok yang masih relatif terdorong justru mahasiswa pascasarjana, karena sebagian kampus mewajibkan mereka ikut konferensi sebagai syarat studi, baik lewat publikasi prosiding maupun sekadar berpartisipasi. Tekanan itu membuka celah jalan pintas yang sama seperti kasus-kasus yang belakangan ramai diperbincangkan.

Persoalan ini pada akhirnya perlu ditempatkan secara proporsional. Kasus makalah bodong yang lolos, atau dugaan pemalsuan riset oleh peserta, memang layak dikritik dan perlu direspons serius oleh institusi terkait, tetapi tidak semestinya digeneralisasi menjadi tuduhan terhadap mutu ilmuwan Indonesia secara keseluruhan. Anggapan berlebihan bahwa label "internasional" pada sebuah konferensi setara dengan validasi ilmiah tertinggi juga perlu diluruskan, karena nilai sebuah konferensi ilmiah, sebagaimana tercermin dalam kebijakan angka kredit dan arah riset nasional, memang tidak “semewah” yang selama ini dibayangkan.

Publik, dosen, dan mahasiswa perlu menyesuaikan cara pandang ini. Konferensi internasional layak diikuti sebagai forum bertukar gagasan dan memperluas jejaring, bukan dikejar seolah itu puncak validasi ilmiah atau jalan pintas menuju prestise akademik. Barangkali fokus ke depan kembali ke esensi awal konferensi, yaitu menyerap paparan narasumber kunci dan pembicara undangan yang kompeten, bukan mengejar luaran prosiding semata. Ekspektasi yang keliru soal luaran inilah yang justru membuka celah bagi konferensi predator untuk terus tumbuh subur.

AI Hamzani (Guru Besar Hukum Pidana)