Mana yang Lebih Berpeluang Diterima: Artikel Penelitian Lapangan atau Kepustakaan?
Ada anggapan yang “cukup
mengganggu” bahwa penelitian hukum berbasis lapangan diasumsikan lebih
berpeluang diterima jurnal internasional dibandingkan penelitian kepustakaan.
Anggapan tersebut hanya mitos jika ditempatkan dalam konteks jurnal hukum yang
diterbitkan publisher global. Peluang publikasi tidak ditentukan oleh ada atau
tidaknya data lapangan, tetapi oleh kesesuaian scope jurnal dan kualitas
kontribusi yang ditawarkan artikel.
Secara garis besar, penelitian hukum dapat dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, penelitian berbasis data lapangan, yang mengkaji pelaksanaan atau bekerjanya hukum di masyarakat, seperti praktik penegakan hukum, kepuasan pencari keadilan, pembinaan di lembaga pemasyarakatan, faktor yang memengaruhi putusan, ataupun penelitian tehadap “the living law”. Kedua, penelitian berbasis teks hukum, yang menjadikan Konstitusi, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan sumber hukum primer lainnya maupun laporan resmi di website institusi sebagai objek kajian, dengan pendekatan normatif-doktrinal, perbandingan, atau pendekatan normatif lainnya. Ketiga, penelitian terhadap teori, konsep ataupun doktrin hukum yang dikemukakan oleh teoritikus dan filsuf hukum sebagai objek kajian.
Ketiga kategori
tersebut sama-sama memiliki ruang publikasi yang sangat terbuka. Ada jurnal yang fokus
menerima penelitian lapangan, ada yang secara khusus menerima penelitian
kepustakaan atau normatif, dan ada pula yang fokus pada teori atau filsafat
hukum, bahkan fokus tersebut dapat tercermin langsung dari nama jurnalnya.
Tidak sedikit pula jurnal yang menerima lebih dari satu karakter penelitian baik empiris, normatif, maupun teoritis,
sehingga scope jurnal perlu diperiksa sebelum menentukan target
publikasi.
Masing-masing jenis
penelitian memiliki jebakan yang perlu dihindari. Penelitian lapangan akan
kehilangan kekuatan ilmiahnya jika temuan empiris hanya disajikan seperti berita atau laporan humas, tanpa analisis dan kontribusi terhadap diskursus
hukum. Penelitian teks hukum akan kehilangan nilai akademiknya jika hanya disajikan seperti sosialisas isi peraturan perundang-undangan, tanpa persoalan, kritik,
argumentasi, atau konstruksi pemikiran yang ditawarkan. Penelitian teoritis
atau filosofis juga akan kehilangan kontribusinya jika hanya disajikan seperti memamerkan teori atau
menyampaikan isi ceramah seorang tokoh, tanpa menguji, mengkritik,
memperbandingkan, atau mengembangkan pemikiran tersebut.
Ringkasnya, tidak ada
jenis penelitian yang secara otomatis lebih unggul dalam publikasi jurnal
global. Penelitian lapangan, teks hukum, maupun teori ataupun doktrin hukum
sama-sama dapat menjadi artikel yang kuat jika memiliki persoalan yang jelas,
argumentasi yang meyakinkan, kebaruan, dan kontribusi yang relevan. Publisher
seperti Springer, Wiley, SAGE dan Brill memiliki berbagai jurnal hukum dengan
karakter scope yang beragam, sehingga kuncinya adalah memilih jurnal
yang sesuai dan membingkai penelitian menjadi gagasan yang menarik bagi editor
dan pembaca. (AI Hamzani)